Yusril Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Tak Kriminalisasi Kritik terhadap Pemerintah

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak mengandung pasal yang menghukum masyarakat karena mengkritik pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Yusril pada Jumat (3/1/2026). Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 1945,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, ketentuan pidana dalam KUHP baru hanya mengatur perbuatan penghinaan, bukan kritik. Pengaturan tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru. Ia juga menekankan bahwa pasal-pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.
“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Itu pun delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Yusril menilai penting adanya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.
“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” ujarnya. Ia juga menyoroti kecenderungan di media sosial yang kerap menyamakan kritik dengan penghinaan.
“Mengkritik boleh. Menghina yang tidak boleh. Saya membaca beberapa media sosial cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal keduanya berbeda, baik secara hukum maupun bahasa,” tambah Yusril.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai Januari 2026 setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.














