Bogor, Jejakpos.id – Polsek Cibinong menggerebek lokasi judi sabung ayam di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/6/2024). Polisi menangkap 8 orang yang diduga terlibat perjudian tersebut.
8 orang terduga pelaku dikenai wajib lapor ke Polres Bogor sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Menurut keterangan salah satu terduga pelaku judi sabung ayam saat ditemuin oleh jurnalis Jejakpos.id, mereka diwajibkan wajib lapor sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kita bebas hari minggu, tapi diwajibkan wajib lapor sampai waktu yang tidak ditentukan.” Ucap salah satu terduga pelaku sabung judi ayam.
Wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain wajib lapor, ada beberapa bentuk lain dari penangguhan penahanan, yaitu tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.
Wajib lapor hanya dikenakan kepada seseorang yang sudah mendapatkan status tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, wajib lapor tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.