JEJAKPOS.ID, JAKARTA – Desakan agar kasus Blok Medan yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu untuk diusut tuntas masih terus disuarakan oleh Aliansi Pemuda-Sumatera Utara Maluku Utara (AP-Sumut).
Mereka kembali menyerukan tuntutannya dalam aksi di Gedung KPK, Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Koordinator Aksi dari Maluku Utara, Wulan Rygyar Nainggolan dan Koordinator Aksi dari Sumatera Utara, Puji Mangondro itu, massa menyampaikan beberapa tuntutan agar KPK bekerja sesuai tugas dan bekerja tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya yakni dalam mengusut tuntas suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani KAsubi (AGK) terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Maluku Utara.
“Sebagaimana dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu, memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dalam upaya pemberantasan korupsi, setiap individu tanpa terkecuali harus diperlakukan sama di mata hukum,” kata Nainggolan.
Nainggolan menjelaskan, KPK berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Atas dasar itu kami datang ke Gedung KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang undang termasuk dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) pemberian Izin Usaha Pertambangan (UIP) nikel di Maluku Utara,” teriaknya.
Disebutkannya, dalam fakta persidangan, nama Blok Medan kerap digunakan dalam kasus (IUP) di Maluku Utara yang mengisyaratkan nama Bobby Nasution dan Kahiyang (menantu dan anak Presiden RI ke-7 Joko Widodo).
“Selain itu dalam catatan atas nama Samuel Nababan, tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Dan bagi kami proses hukum harus benar adil dan berlaku bagi siapapun. Maka demi penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini maka kami meminta dan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),” ungkapnya.
Atas dasar itu mereka kembali meminta agar KPK memanggil dan mengadili Bobby Nasution dan Kahiyang dalam kasus (IUP) nikel di Maluku Utara sebagai komitmen KPK menjadi Lembaga yang independen dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia atas dasar hukum yang berlaku. Meminta KPK-RI menindaklanjuti semua laporan “Blok Medan” salah satunya laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), 23 Oktober 2024 lalu, dan beberapa tuntutan lainnya.