Jakarta, Jejakpos.Id – Armor Toreador, pelaku KDRT yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bogor pada Selasa, (13/08/2024), menghadapi ancaman hukuman penjara selama 19 tahun.
Toreador, yang merupakan suami dari selebgram dan mantan atlet anggar Cut Intan Nabila, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan perempuan melalui penerapan pasal berlapis.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di bilangan Jakarta Selatan pada Selasa malam, Toreador ditampilkan ke publik oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap istrinya viral di media sosial. Video tersebut diunggah langsung oleh Cut Intan, yang memperlihatkan rekaman CCTV saat insiden kekerasan berat terjadi di depan anak balita mereka.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa tersangka telah mengakui semua tindak kekerasan yang dilakukannya.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang perlindungan anak dan perempuan. Ancaman hukumannya mencapai 19 tahun penjara,” ujar AKBP Rio.
Polisi kini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Armor Toreador, termasuk mendampinginya dengan psikolog dan para ahli kejiwaan untuk menilai kondisi mentalnya.
Sementara itu, Cut Intan beserta anaknya juga mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian untuk proses pemulihan psikologis mereka.
Kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador ini telah memicu perhatian publik, terutama mengingat posisi Cut Intan sebagai selebgram dengan pengikut yang cukup besar di media sosial.
Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku KDRT guna memberikan efek jera dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.