Jakarta, Jejakpos.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jakarta menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dalam proses pendaftaran pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024.
Bawaslu pun mengadukan temuan itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saat klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading sehingga diteruskan kepada DKPP,” dikutip dari pemberitahuan tentang status laporan, Kamis (29/08/2024).
Sementara itu, berdasarkan analisis yang dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, disimpulkan bahwa perbuatan terlapor yakni KPU DKI, Dharma dan Kun dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016.
“Bahwa Bawaslu DKI Jakarta meneruskan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Hukum lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP),” dikutip dari laporan.
Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir model B.1 KWK perseorangan yang diinput pada sistem Silon dan kembali membuka akses website Info Pemilu.
Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bagi Dharma-Kun untuk maju jalur independen di Pilgub Jakarta. Mereka merasa tidak mendukung pasangan tersebut, namun identitasnya dicatut sebagai pendukung.
Bawaslu kemudian membuka posko pengaduan untuk menampung laporan warga.