Jakarta, Jejakpos.id – Presiden Jokowi telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dan menunjuk Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi untuk menggantikan Heru.
Pemberhentian Heru Budi Hartono tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, 17 Oktober 2024.
Diketahui, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu telah memimpin Jakarta selama dua tahun.
Sebagai informasi, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Dari usulan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapat usulan paling banyak dari fraksi.
Nama selanjutnya yang paling banyak diusulkan ialah Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Terakhir, ada nama Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
“Maka tiga nama itu akan kami ajukan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan dalam memilih Pj Gubernur selanjutnya,” kata Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani dalam rapat, 26 Agustus 2024.