Jakarta, Jejakpos.id – Ratusan baliho, spanduk, hingga banner kampanye calon bupati petahana Pilkada Kabupaten Tuban yang terpasang bakal ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pasalnya, pemasangan ratusan baliho tersebut diduga menggunakan fasilitas negara. Proses pencopotan ratusan baliho tersebut tengah berlangsung dan dalam pemantauan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo.
Menurut dia, Pemkab Tuban melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Terutama mengenai penurunan baliho atau banner dari calon incumbent bupati dan wakil bupati yang sama-sama menjalani cuti masa kampanye.
“Pada 24 September lalu, telah dilakukan rapat koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan Bawaslu Kabupaten Tuban. Intinya, banner milik Bupati Tuban yang saat ini sedang cuti di luar tanggungan negara harus dilepas karena menggunakan fasilitas negara. Proses pelepasan ini telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait dan saat ini terus berproses,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan hasil audiensi Bawaslu Tuban dengan Pjs Bupati Tuban Agung Subagyo, Pemkab Tuban telah menjalankan berbagai langkah sesuai prosedur yang berlaku. Pjs Bupati telah mengoordinasikan dengan OPD dan memberikan arahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari 600-an banner hasil rekomendasi di kecamatan, sebagian besar sudah diproses karena ada banner yang dipasang juga oleh masyarakat di lapangan.
“Pjs Bupati terus memantau perkembangan proses penurunan baliho dan banner tersebut, dan saat ini sudah dalam proses pencopotan,” tutur Arif.
Pemkab Tuban juga melakukan evaluasi dan koordinasi secara intensif dengan melakukan pengecekan di lapangan, hingga monitoring dan evaluasi, terutama yang menggunakan fasilitas negara.
Arif juga menyatakan Pemkab Tuban berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan.
Pemkab Tuban terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan OPD terkait guna memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.