Jakarta, Jejakpos.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI tengah mengkaji rencana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025. Menurtu Dasco DPR RI akan melihat apakah penaikan tarif PPN memungkinkan diterapkan atau tidak dalam waktu dekat.
“Sedang dikaji, apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan,” ujar Dasco, Kamis (28/11/2024).
Publik diminta menunggu hasil kajian hingga rampung. Kenaikan PPN merupakan keputusan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
“Semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat,” terangnya.
Ia meminta publik untuk menunggu sikap resmi dari pemerintah terhadap kepastian pemberlakuan rencana kebijakan tersebut. DPR RI, terang Dasco juga menunggu sikap resmi dari pemerintah terhadap rencana penaikan PPN tersebut.
” Nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah ada sikap resmi dari pemerintah,” ucapnya.