Jakarta, Jejakpos.id – Dalam penanganan kasus tewasnya seorang wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), Mabes Polri memberikan asistensi.
“Kalau dari Mabes Polri tentu memberikan asistensi dalam bentuk jukrah, petunjuk dan arahan, tentu selaku pembina fungsi teknis ya di masing-masing satuan kerja Polda Sumut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Trunoyudo mengungkapkan Polda Sumut telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini. Tindakan itu dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Dewan Pers.
“Dari Polda Sumut sudah turun untuk melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan stakeholder termasuk dari Dewan Pers juga Polda Sumut melakukan koordinasi,” tuturnya.
Jendral bintang satu tersebut memastikan Polda Sumut bekerja kolaboratif dan penyelidikan sesuai metode scientific crime investigation (SCI).
Hingga saat ini sebanyak 16 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yang tewas.
“Yang kami sudah sampaikan sebelumnya saksi yang sudah kita 16 mintai keterangan yang kita minta keterangan bahkan beberapa saksi kita katakan saksi kunci yang betul-betul mengetahui peristiwa terjadinya kebakaran itu,” ucap Hadi.
Diketahui, Kebakaran terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024. Empat korban tewas dalam insiden tersebut yang merupakan seorang wartawan yakni Rico Sempurna Pasaribu (47), dan tiga korban lainnya yakni Elfrida Ginting (48), Sudi Investi Pasaribu (12) serta Loin Situngkir (2). Sebelum insiden kebakaran, korban Rico Sempurna tengah gencar memberitakan kasus judi dan narkoba di Tanah Karo tersebut.
Buka Posko Pengaduan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan dari masyarakat dalam pengusutan kasus kebakaran yang menewaskan empat orang.
“Polda Sumut itu juga sudah membentuk posko penerimaan pengaduan terkait dengan penanganan kasus kebakaran di jalan Nabung Surbakti Kabanjahe,” kata Hadi, Selasa, (2/7/2024).
Selain posko, masyarakat juga bisa melapor ke nomor telepon Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan di 081260976234 dan beberapa nomor lainnya yaitu 081363979697, 082162756175, serta 081370008210.
Masyarakat disebut dapat melaporkab apabila menemukan adanya kejanggalan maupun bukti dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hingga memakan korban jiwa. Hadi menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Semua informasi pengaduan tentu jadi sangat berharga bagi para penyidik untuk bisa mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” ujarnya.