Keluarga Dini Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun

Ilustrasi--Ayah dan adik almarhum Dini Sera Afriyanti (kiri) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dini hingga meninggal dunia ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta.

Jakarta, Jejakpos.id – KELUARGA Dini Sera Afrianti meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Komisi Yudisial (KY), agar tiga hakim yang dipecat karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak mendapatkan hak pensiun maupun fasilitas lainnya dari negara.

“Kami, dari pihak keluarga Dini, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban. Jika dirasa keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima,” kata sepupu Dini Sera, Sakinah, di Sukabumi, Selasa (27/8).

Dini Sera meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh kekasihnya, yakni Gregorius Ronald Tannur, di salah satu klub malam di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan sebelum dihabisi nyawanya, perempuan asal Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini sempat mengalami penyiksaan sadis oleh Gregorius, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB ini.

Menurut Sakinah, informasi KY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) disambut baik oleh pihak keluarga, Namun, ketiga mantan hakim itu masih mendapatkan fasilitas dari negara yakni uang pensiun.

Maka dari itu, dirinya, mewakili keluarga besar Dini Sera, memohon kepada instansi terkait agar fasilitas untuk mantan hakim itu setelah dipecat dipertimbangkan dan demi keadilan seharusnya mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak diberikan pensiun maupun hak lainnya dari negara.

Tidak hanya itu saja, pihak keluarga pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Jika memang ada atau mengarah kepada gratifikasi, diharapkan KPK bisa mengusut dengan tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *