Jakarta, Jejakpos.id – Kabar tersebut dibagikan akun instagram @kementerianbumn dan @lifeatbumn.
“KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!,” keterangan postingan tersebut, Sabtu (8/6/2024).
Dalam postingan tersebut, salah satu pegawai Kementerian BUMN membagikan cerita soal bekerja empat hari dalam sepekan. Sistem kerja empat hari dalam sepekan disebut compressed work schedule (CWS). Akan tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, yakni bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur.
Dia juga menyebutkan sistem kerja empat hari dalam sepekan saat ini dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan.
“Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya,” katanya.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya memberi usulan wacana kerja empat hari dalam sepekan untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu dan menyebut ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu,” kata Erick kala itu.