KPK Akui LHKPN Miliki Celah, Terungkap di Kasus Zarof Ricar

Avatar photo
ilustrasi

Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal temuan uang setara Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara, dan tidak terdeteksi tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia diyakini memanfaatkan celah dengan menyimpan uang tunai.

“Kalau yang (setara) Rp1 triliunnya sih, ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Selasa (29/10/2024).

Pahala mengamini KPK bisa mengecek total aset pejabat berdasarkan LHKPN. Namun, jika berurusan dengan keuangan, duit itu harus ada di rekening yang tidak disembunyikan.

Penyembunyian uang tunai susah dideteksi oleh KPK. Celah itu juga bisa lancar karena aturan main dalam batasan transaksi tunai belum disahkan negara.

“Makanya pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp100 juta itu pentingnya gini,” ucap Pahala.

Pahala menjelaskan pembatasan transaksi tunai merupakan aturan yang bisa menutup celah penyembunyian harta dari LHKPN. Duit dalam jumlah besar harus diambil dicicil, dan sangat mudah dideteksi penegak hukum.

“Kalau dia dapat duit setoran, katakan Rp1 miliar, harus sepuluh hari juga nyetor ke banknya,” ucap Pahala.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *