Jakarta, Jejakpos.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., menyampaikan kuliah yang bertajuk Negara Hukum dan Demokrasi: Masih Ada Harapan? di Aula Gedung B Fakultas Hukum UGM, Rabu (14/8/2024).
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan mengenai kondisi demokrasi dan hukum di Indonesia saat ini
“Demokrasi kita hari ini sedang tidak baik-baik saja,” ujar Mahfud.
Mahfud menerangkan awal mula hubungan demokrasi dan hukum di Indonesia dan dinamika keduanya hari ini. Keputusan para pendiri negara Indonesia saat itu untuk menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi. Demokrasi ini kemudian mengalami naik-turun seiring perubahan yang terjadi meliputi kepemimpinan dari Presiden Soekarno menuju Presiden Soeharto hingga hari ini.
Menurut Mahfud, idealnya kondisi hukum dan demokrasi harus sama kuat, tidak ada yang boleh lemah satu sama lainnya karena berhubungan secara interdependen.
“Saat kita ingin kondisi hukum baik, maka demokrasi di negara itu juga harus baik. Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar dan anarkis, sedangkan hukum tanpa demokrasi adalah kezaliman,” terang mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi ini.
Walau kondisi demokrasi saat ini tidak baik-baik saja, Prof. Mahfud tetap memiliki harapan kondisinya akan lebih baik suatu saat nanti. Pasalnya, dinamika naik turunnya demokrasi dan hukum akan selalu ada.
“Dinamika ini akan selalu terjadi. Perkembangan politik ini bisa
bereaksi dengan perkembangan hukum. Kesempatan perubahan inilah yang kemudian harus disambut dengan mempersiapkan gelombang baru kesadaran masyarakat melalui lembaga pendidikan dan lembaga masyarakat,” jelasnya.
Kuliah umum yang digelar tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM ini bekerja sama dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) UGM. Kuliah umum ini adalah acara pembuka dari dua kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan untuk menyambut tahun ajaran baru dan memberikan semangat bagi mahasiswa FH UGM untuk menempuh perkuliahan dan karir di bidang hukum.
Dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., menyebut, Mahfud MD adalah orang yang pantas untuk membicarakan topik ini.
“Beliau tidak hanya berkutat di ranah teoritis, tetapi juga ikut berperan dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Cara pandangnya sudah disertai dengan pengalaman praktik,” tutup Zainal.