Jakarta, Jejakpos.id – Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati meminta Bawaslu bertindak cepat mendalami kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada 2024.
“Bawaslu harus bertindak cepat soal ini, karena penggunaan data yang tidak benar bisa ada sanksi pidananya,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis.
Ninis mengatakan pernah ada pengalaman terkait verifikasi partai politik (parpol) yang bermasalah beberapa waktu lalu. Karena itu, perlu ada respons cepat Bawaslu.
“Selain itu publik juga perlu didorong untuk secara masif mengecek apakah namanya dicatut atau tidak,” ujarnya.
Ninis berpendapat kemungkinan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI terkait pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak akurat.
“Saat verifikasi juga harusnya bawaslu mengawasi prosesnya,” ujarnya.
Ninis menjelaskan sanksi pidana pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon di Pilkada telah diatur dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak itu.
Dugaan pencatutan itu juga viral di media sosial X. Warganet protes karena tiba-tiba mereka diklaim mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.
Sejumlah pejabat KPU DKI maupun Dharma Pongrekun belum merespons ketika ditanya soal pencatutan. Sementara Bawaslu DKI Jakarta meminta warga melapor soal dugaan pencatutan identitas itu.
“Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” kata Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi.
Benny mengatakan laporan bisa langsung disampaikan ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
“Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani,” ujarnya.