JEJAKPOS.ID, MEDAN – Seorang siswa kelas IV SD Swasta Abdi Sukma, Medan, berinisial MA (10), dihukum gurunya dengan duduk di lantai lima jam, selama tiga hari karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan sebesar Rp180 ribu. Hukuman itu dilakukan sejak hari pertama sekolah pada Senin (6/1/2025).
Ibu MA, Kamelia, baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (8/1) setelah anaknya menolak pergi ke sekolah. Saat menyusul, ia mendapati anaknya duduk di lantai, berbeda dari teman-temannya. Kamelia memprotes wali kelas dan merekam insiden itu. Menurutnya, tunggakan terjadi karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 belum cair. Kamelia sudah berusaha mencari cara untuk melunasi tunggakan tersebut, termasuk dengan berencana menjual telepon genggamnya.
Diketahui, Program Indonesia Pintar adalah inisiatif pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis bagi 10,3 juta anak SD, 4,6 juta anak SMP, 3,2 juta anak SMA/SMK, dan 200 ribu mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejak 2014. Hingga akhir 2024, penerima PIP mencapai 54 juta siswa.
Kepala Sekolah Juli Sari menegaskan tindakan tersebut adalah inisiatif pribadi wali kelas, bukan kebijakan sekolah. “Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapor (karena tunggak SPP), tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung,”. Ia menyayangkan kejadian itu, telah memanggil wali kelas untuk klarifikasi, dan meminta maaf atas trauma yang dialami siswa.