Jakarta, Jejakpos.id – Saat ini tengah ramai diperbincangkan berita polwan yang tega membakar suaminya yang juga polisi di Mojokerto, Jawa Timur. Polwan tersebut berinisial Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu RDW, di rumah dinas mereka, kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Akibat kejadian tersebut, Briptu RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024), setelah menjalani perawatan luka bakar 90% dan dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.
Diduga Briptu FN tersulut emosi lantaran suaminya menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Kini Briptu FN berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel turut menyoroti kasus yang cukup sadis ini.
Menurutnya kasus ini menjadi menarik karena dilatarbelakangi oleh polisi yang kecanduan judi online.
“Istri (polwan) bakar suami (polki) hingga tewas. KDRT, apalagi pembunuhan, memang serius. Tapi hitam putihnya pidana di situ sudah sangat jelas. Siapa pelaku, siapa korban, terang benderang,” ujar Reza Indragiri dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/6/2024).
Menurut Reza Indragiri, yang semakin memprihatinkan adalah candu judi online di kalangan personel polisi. Ketika Polri sibuk melakukan penindakan terhadap judi online, justru anggotanya sendiri yang bermain judi online. Ia mengatakan perilaku bermasalah itu berdampak pada kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum oleh polisi. Pada titik itulah, kata Reza Indragiri secara tidak langsung, Polri sebagai lembaga tidak bisa berlepas tangan.
“Patut diduga, personel Polri yang mengalami masalah candu judi online tidak hanya satu orang,” ujarnya.
“Konkretnya, berapa besar? Polri punya data estimasinya?” tambahnya.
Menurut Reza, data tersebut dibutuhkan guna dasar untuk menentukan apakah secara ironis, personel polisi justru termasuk dalam kelompok rentan?
Korban yang bernama Briptu RDW alias Rian Dwi Wicaksono sudah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024) sore. Diketahui, korban merupakan anggota polisi yang berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
“Kami dari Polres Jombang, melakukan upacara secara dinas dari anggota Polres Jombang yang ada kaitannya dengan masalahnya di Mojokerto. Almarhum dinas di Satsamapta Polres Jombang,” ujar Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin.
Korban dikenal sebagai orang yang baik juga pendiam. Hal ini, membuat rekan-rekan korban tak mengetahui permasalahan keluarga yang dihadapi oleh korban.
“Keseharian korban dikenal baik, pendiam jadi menurut saya baik orangnya,” ujarnya.
Iptu Kasnasin juga tak menyangka kejadian tersebut menimpa Briptu RDW.
“Tidak ada tanda-tanda yang ada permasalahan, kita tidak kelihatan. Karena anaknya (Korban) juga diam. Tapi kalau diajak komunikasi bagus sekali anaknya,” katanya.
Briptu FN yang merupakan istri korban juga pelaku tindak KDRT ini bukan tanpa alasan melakukan hal tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia lantaran emosi terhadap suaminya yang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Dirmanto mengatakan, uang tabungan dari gaji tersebut harusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya dan ketiga anak mereka.
“Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,” ujarnya.
“Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan,” sambungnya.
Briptu FN pun kesal dengan kelakuan suaminya. Kekesalan Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang masih balita dan membutuhkan banyak biaya hidup. Dirmanto mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut merupakan kejadian pertama.
“Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan,” ucapnya.
“Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya,” sambungnya.
Kini, Briptu FN pun ditetapkan sebagai tersangkan dan bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
“Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT,” pungkas Dirmanto.