Jakarta, Jejakpos.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan hingga saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota negara. Hal itu dikarenakan belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait ini.
Padahal, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah dibentuk, namun hal itu bisa berjalan ketika Keppres sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
“Kita masih menunggu keputusan Presiden terkait dengan perpindahan secara resmi walaupun undang-undang kedua belah pihak IKN dan DKJ sudah ada, keputusan Presiden kita menunggu,” kata Heru di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Heru menegaskan, pemindahan tetap dilakukan namun masih menunggu momen yang tepat.
“Kalau pindah jadi, Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah jadi. (Upacara) 17 Agustus sudah di sana. Tinggal menunggu waktu yang tepat,” kata Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden Republik Indonesia itu.
Sejak 25 April 2024 lalu, UU DKJ yang disahkan Presiden Jokowi resmi berlaku menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN.
Perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pascadisahkan UU DKJ kepada IKN masih harus menunggu Keppres Jokowi.
Keppres Jokowi tersebut nantinya bakal menjadi tonggak dimulainya era baru di mana Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota yang kemudian pindah ke IKN sesuai UU DKJ.
“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.