Jakarta, Jejakpos.id – MAHKAMAH Agung (MA) terus menerus diingatkan agar tidak meloloskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. PK jangan sampai menjadi medium untuk meloloskan para koruptor.
“Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruoptor seperti Mardani H Maming,” ujar Koordinator dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Arfan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Sejumlah massa dari AMPH berunjuk rasa menuntut hakim MA menolak PK Mardani. Mereka mengingatkan MA bukan tempat bagi para hakim yang suka melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor. “Mahkamah Agung (MA) bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi,” ujar dia.
Arfan juga mendesak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diberikan sanksi tegas. Dua hakim yang akan menyidangkan PK Mardani itu diduga melakukan cawe-cawe dalam proses hukum ini. Arfan menekankan pentingnya MA mengembalikan integritas para hakim.
“Ini menyangkut bagaimana integritas dari Hakim Agung,” ujar dia.
Sebelumnya, MA merespons dugaan ada intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi.
“Hakim itu merdeka dan mandiri,” kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, dan Anggota Majelis Ansori serta PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA.