Jakarta, Jejakpos.id – Kepolisian masih melakukan pendalaman bukti kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Selain mengumpulkan barang bukti, aparat kepolisian juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi.
Pemantauan Media Indonesia, Minggu (1/9/2024) kasus dugaan perundungan pada PPDS Anestesi Undip Semarang masih terus berlanjut. Selain penghentian aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi Semarang, polisi juga masih melakukan pendalaman dan uji laboratorium terhadap hasil investigasi Kementerian Kesehatan.
“Kami telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Kesehatan terkait kasus dugaan perundungan (bullying) di balik meninggalnya mahasiswi dokter spesialis Universitas Diponegoro (Undip) tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan itu, ungkap Artanto, kepolisian telah menerima sejumlah barang bukti seperti surat
hingga rekaman suara dari gawai milik korban bunuh diri dokter Aulia Risma Lestari yang masih menjadi bahan penyelidikan.
“Demikian pula hasil investigasi Kemenkes juga masih dilakukan pendalaman serta perlu diuji kami bawa ke laboratorium forensik,” kata Artanto.
Menyangkut penyebab kematian dokter Aulia Risma Lestari, lanjut Artanto, kepolisian juga perlu menunggu hasil otopsi psikologi.
“Kami masih ada PR memastikan kematian tersebut dan masih menunggu hasil otopsi psikologi. Hasilnya akan menjadi petunjuk bagi kami untuk menjelaskan penyebab kematian,” imbuhnya.
Selain itu, dalam upaya mengungkap kasus tersebut, menurut Artanto, kepolisian juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi mulai dari teman, keluarga, senior hingga pihak rumah sakit tempat dokter Aulia Risma Lestari menjalani PPDS di RSDr Kariadi, Semarang.
Dalam pengembangan kasus yang kini ditangani, ujar Artanto, kepolisian dan Kementerian Kesehatan meminta kepada pihak yang mengetahui masalah perundungan untuk melaporkan yang dialami. Bahkan, kepolisian menjamin perlindungan kepada pelapor baik itu identitas maupun keamanannya.