Profil Sunarto, Ketua MA Periode 2024-2029

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (tengah) dan Wakil Ketua MA Sunarto (kanan).

Jakarta, Jejakpos.id – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 menggantikan M. Syarifuddin yang purna tugas dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, Rabu (16/10/2024).

Diketahui, Sunarto lahir di Sumenep pada 11 April 1959. Ia merupakan menyandang gelar Sarjana Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Magister Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Doktor Ilmu hukum dari Universitas Airlangga Surabaya.

Karir Sunarto sebagai hakim dimulai pada 1987 di Pengadilan Negeri Merauke. Setelah itu menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek pada 2003 dan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek di tahun yang sama.

Dua tahun berselang, Sunarto diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo. Tak lama ia ditarik ke Jakarta untuk menjadi Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) pada periode 2006-2010. Selepas itu, Sunarto menjadi Inspektur Wilayah II pada Badan Pengawasan MA.

Sunarto dilantik sebagai Kepala Badan Pengawasan MA pada September 2013 dan dilantik menjadi hakim agung pada 2015. Dua tahun berselang, Sunarto menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA.

Sunarto kemudian dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan masa jabatan 2018-2023. Lalu ia terpilih dalam pemilihan sebagai Ketua MA Bidang Yudisial hingga akhirnya ditetapkan sebagai Ketua MA periode 2024-2029.

Berdasarkan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung, Sunarto menang telak dengan memperoleh 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yakni Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi, Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius.

Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” ujar M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Syarifuddin berpesan kepada Ketua MA yang akan menggantikannya. Ia mengatakan jabatan hanya sementara dan perlu menjaga marwah MA.

“Perlu saya ingatkan kembali bahwa jabatan apa pun yang kita emban sifatnya hanyalah sementara. Yang jauh lebih penting adalah jalinan persaudaraan dan kekeluargaan di antara kita harus tetap terjaga dengan baik, karena kita adalah bagian dari satu keluarga besar Mahkamah Agung, sehingga siapa pun yang akan terpilih nanti sebagai Ketua MA adalah bagian dari keluarga kita sendiri, rekan sejawat kita sendiri yang harus kita dukung, dan kita hormati bersama,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *