Revisi UU Kementerian Negara Dikebut untuk Disahkan pada Paripurna Pekan Ini

Jakarta, Jejakpos.id – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Saat ini rapat panitia kerja (panja) pembahasan beleid tersebut masih bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024).

Awiek belum memastikan kepastian jadwal paripurna tersebut. Dia memberikan petunjuk rapat paripurna pada Selasa atau Kamis.

Namun, pihaknya menargetkan beleid itu disahkan maksimal 30 September 2024.

“Maksimal tanggal 30 september. G30S DPR. Karena tanggal 1-nya sudah periode yang baru,” ujar Awiek.

Sebelumnya, pemerintah telah menuntaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Kementerian Negara.

“Dua Revisi UU DIM-nya sudah selesai, yakni Revisi UU Kementerian negara sudah ada di DPR sekarang DIM-nya. Kemudian kemarin itu tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *