Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Tersangka Korupsi Anggaran Bencana Ditahan

Ilustrasi.

jakarta, Jejakpos.id – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan satu tersangka kasus korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pascabencana Tahun 2022 di Kabupaten Alor. Aksi kejahatan itu merugikan negara hingga Rp4,1 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Angsar mengatakan tersangka adalah Quirinus Opat. Ia menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pascabencana Provinsi NTT II di kabupaten Alor.

“Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Quirinus Opat sebagai tersangka,” ujar Ridwan saat dihubungi Sabtu (31/8). 

Tersangka sudah ditahan sejak Jumat (30/8) malam. Quirinus menjadi tersangka ke-4 dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga tersangka telah ditahan yakni Eko Yohan Wahyudi sebagai PPK Pelaksana Tahun 2022, yang juga ASN pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.

Kemudian Albertus Damiano Nobe sebagai Direktur PT Araya Flobamora Perkasa, dan Augustinus Yacob Pisdon yang merupakan seorang wiraswasta.

Ia menjelaskan Quirinus Opat sebagai Ketua Pokja memenangkan PT  Araya Flobamora Perkasa yang seharusnya tidak layak, atau tidak memenuhi kualifikasi. Itu membuat hasil pekerjaan tidak maksimal.

“Perbuatan para tersangka setidak-tidaknya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,1 miliar,” tandasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *