Jakarta, Jejakpos.id – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Pemerintah itu menjelaskan bahwa seluruh pekerja dan pekerja mandiri termasuk didalamnya pekerja BUMN, PNS, TNI/POLRI bahkan Swasta wajib memotong gajinya sebanyak 3% untuk Tapera.
Merespon hal tersebut Firzt Alor Boy yang merupakan salah satu aktivis asal NTT menganggap tabungan Tapera bukan momentum, dikarenakan kebutuhan setiap masyarakat berbeda. BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan potongan pinjaman lainnya sudah dianggap menjadi beban.
” Teman-teman yang dipotong itu kan banyak sekali, ada BPJS Tenaga Kerja, ada yang dipotong BPJS Kesehatan, ada juga yang dipotong mungkin dari tambahan lain, baik itu hutang ataupun bank, dan koperasi lain sebagainya, misalnya satu orang saja gaji 3 juta, dipotong oleh negara banyak sekali, bisa saja yang kita terima sedikit sekali. Sementara kebutuhan perorangan ini banyak.” Ucap Firtz Alor Boy saat dihubungi Jurnalis Jejakpos.id, Rabu (5/5/2024).
Ia menilai, sebaiknya Presiden memikirkan bagaimana cara menyelesaikan utang Negara yang sudah tembus 8000 Triliun dan jumlah pengangguran yang sudah tembus 7 jutaan orang.
“Utang negara sudah tembus 8000 T dan pengangguran mencapai 7 jutaan orang, karena sebaiknya Presiden Jokowi fokus selesaikan dulu,” katanya.
Tak sejahterakan rakyat, katanya, Presiden Jokowi gagal total mensejahterakan rakyatnya yang sedang menjerit dan menangis.
“Rakyat lagi susah, dibuat susah lagi. Ini bukti bahwa Presiden Jokowi gagal total sejahterakan rakyatnya,” ucap aktivis kemanusiaan itu.