Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Avatar photo
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi

Jakarta, Jejakpos.Id – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017. Tersangka tersebut merupakan Dono Partowo selaku kuasa KSO PT Waskita Aset. Ia menjalani pemeriksaan pada Selasa, (06/08/2024) bersama dua saksi lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyebut penetapan tersangka berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan penyidik. Dono Partowo sebelumnya juga pernah duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara itu.

“Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (06/08/2024).

“Dari tiga saksi itu salah satu di antaranya DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah ada alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tambah  Kuntadi.

Selanjutnya, Dono Pratowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.
Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)joPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *