Jakarta, Jejakpos.id – MANTAN Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong harus bertarung habis-habisan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk membuktikan dirinya tak bersalah setelah majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sah.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, proses di pengadilan tipikor nanti merupakan jalan satu-satunya Tom untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan secara substanisal. Sebab, gugatan praperadilan hanya fokus pada persoalan prosedural.
“Jadi medan berikutnya bagi Tom Lembong untuk membela dirinya itu pada proses pemeriksaan substansi perkara di pengadilan (tipikor),” terang Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (27/11/2024).
Ia menjelaskan, pengadilan tipikor merupakan medan satu-satunya Tom untuk menggunakan keseluruhan hak bela diri setelah gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kalah. Di pengadilan tipikor nanti, sambung Herdiansyah, Tom harus mempertaruhkan semua bukti jika merasa dirinya tidak terlibat kasus korupsi.
“Enggak ada lagi mekanisme yang bisa dipakai selain bertempur habis-habisan di mekanisme peradiln yang ada. (Pengadilan tipikor) itu forum yang paling tepat,” jelasnya.
Istri Tom, Ciska Wihardja mengatakan bahwa putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan menandakan keadilan yang belum terlaksana. Ia masih percaya kebenaran akan datang lewat pengadilan tipikor.
“Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, tapi di pokok masalah. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan terungkap,” aku Ciska.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka oleh penyidik JAM-Pidsus adalah sah. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula pun bakal dilanjutkan Kejagung.