Jakarta, Jejakpos.id – Wacana pengembalian Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memicu pro dan kontra. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengemukakan usulan PDI Perjuangan terkait pencopotan Kapolri dan pengubahan posisi kelembagaan Polri, dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik atas netralitas Polri dalam Pilkada.
“Diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa pilkada, baik melalui Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hendardi, Senin (02/12/2024).
“Kritik PDI Perjuangan harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024 sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi,” tuturnya.
Secara faktual, baik langsung maupun tidak langsung, Hendardi menilai publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri, selain peran normatif melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.
Akan tetapi munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kemendagri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI. Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945.
Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden.
Hendardi menyebut gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.
Dalam riset Desain Transformasi Polri, SETARA Institute (2024) Hendardi merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri. Hal itu karena menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi.
Hendardi pun mendorong transformasi Polri dengan memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat,” tandasnya.